Penerapan Ta’widh Pada Pembiayaan KPR BTN iB Ditinjau Dari Fatwa Dsn. No. 43/Dsn-Mui/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh)(Studi Kasus Di Bank Tabungan Negara Kcps Jombang)
(Studi Kasus DI Bank Tabungan Negara KCPS Jombang)
Keywords:
Fatwa MUI, Pembiayaan KPR, Murobahah, Istishna', Ta'widh.Abstract
Pembiayaan KPR BTN iB diperuntukkan bagi nasabah yang akan membeli rumah dengan menggunakan akad murobahah/istishna’, dan pembayarannya secara angsuran. Kemungkinan terburuknya adalah terjadinya tunggakan yang menimbulkan BTN KCPS Jombang mengenakan ta’widh pada nasabah. Oleh karena itu, ta’widh di BTN Syariah Jombang menarik untuk dikaji dan dianalisis dengan Fatwa DSN-MUI. Tujuan penelitian : 1). Mengetahui penerapan Ta’widh pada pembiayaan KPR BTN iB di BTN iB KCPS Jombang. 2) mengetahui penentuan Ta'widh pada pembiayaan KPR BTN iB di BTN KCPS Jombang ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ta’widh.
Penelitian dilaksanakan di BTN KCPS Jombang. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu : Observasi, Wawancara dan Studi Pustaka. Data yang dihasilkan dianalisis mengacu pada Fatwa DSN-MUI No 43/DSN-MUI/VIII/2004.
Hasil penelitian menunjukan : Pemberlakuan Ta'widh di BTN KCPS Jombang 90% sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Yang belum sesuai dengan Fatwa DSN adalah berkaitan dengan pencantuman besaran ganti rugi pada akad. Bahwa pada ketentuan khusus ayat 3 Fatwa DSN dijelaskan besarnya ganti rugi tidak boleh dicantumkan dalam akad, praktiknya BTN KCPS Jombang menetapkan jumlah nominal ta'widh pada akad, yakni setiap kelipatan tunggakan Rp. 100.000,- akan dikenakan (ta’widh) Rp. 67,- x jumlah hari tunggakan, untuk mempermudah pelaksanaan ta'widh dimana secara operasional menggunakan sistem otomatis akan mendebet rekening.
References
Antonia, Muhammad Syafii. 2017. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani
Ascaraya. 2015. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Bank Tabungan Negara. 2005. Laporan Tahunan. Jakarta : Bank BTN
Brosur Bank Tabungan Negara KCPS Jombang
Dewi, Gemala. 2007. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI//IV/2000 tentang Istishna’
Ifham, Ahmad. 2017. Ini Lho KPR Syariah. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Karim, Adiwarman A. 2016. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Edisi Kelima. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Mujahidin, Akhmad. 2018. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Nufus, Hayatun. Edisi 34, 2006. Lebih Untung dengan KPR Syariah. Sharia Bussines Modal,
Patilim,Hamid. Metode Penelitian Kualitatif,(Bandung: Alfabeta, 2011), hlm 68
Prabowo, Bagya Agung. 2012. Aspek Hukum Pembiayaan Murobahah pada Perbankan Syariah. Yogyakarta : UII Press
M. Rif'at Hanin Hidayat. 2017. Penerapan Sanksi denda pada akad murobahah di Bank Syariah Mandiri. Skripsi. Jakarta : Fakultas ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri UIN Syarif Hidayatullah.
Sari, Yetty Nur Indah, 2008 Denda Murabahah Dalam Pandangan Sistem Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Bank Syariah Mega Indonesia)”, Skripsi. Jakarta : Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.
Soekamto,Soejarno. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1996)
Sugiyono, Metode Kuantitatif dan Kualitatif, (Bandung: Albeta, 2014)
Surat Perjanjian akad Pembiayaan KPR BTN iB
Syaamil Alqur’an, 2009. Terjemah Perkata Type Hijaz, Bandung : Sygma
Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 pasal 1 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2006 Pasal 49 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 1989 tentang Peradilan Agama.
https://www.btn.co.id/id/Syariah-Home diakses pada, Kamis, 12 Juli 2018