Abstract

Pembiayaan KPR BTN iB diperuntukkan bagi nasabah yang akan membeli rumah dengan menggunakan akad murobahah/istishna’, dan pembayarannya secara angsuran. Kemungkinan terburuknya adalah terjadinya tunggakan yang menimbulkan BTN KCPS Jombang mengenakan ta’widh pada nasabah. Oleh karena itu, ta’widh di BTN Syariah Jombang menarik untuk dikaji dan dianalisis dengan Fatwa DSN-MUI. Tujuan penelitian : 1). Mengetahui penerapan Ta’widh pada pembiayaan KPR BTN iB di BTN iB KCPS Jombang. 2) mengetahui penentuan  Ta'widh  pada  pembiayaan  KPR BTN iB di BTN KCPS Jombang  ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ta’widh.


Penelitian dilaksanakan di BTN KCPS Jombang. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu : Observasi, Wawancara dan Studi Pustaka. Data yang dihasilkan dianalisis mengacu pada Fatwa DSN-MUI No 43/DSN-MUI/VIII/2004.


Hasil penelitian menunjukan : Pemberlakuan Ta'widh di BTN KCPS Jombang 90% sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Yang belum sesuai dengan Fatwa DSN adalah berkaitan dengan pencantuman besaran ganti rugi pada akad. Bahwa pada ketentuan khusus ayat 3 Fatwa DSN dijelaskan besarnya ganti rugi tidak boleh dicantumkan dalam akad, praktiknya BTN KCPS Jombang menetapkan jumlah nominal ta'widh pada akad, yakni setiap kelipatan tunggakan Rp. 100.000,- akan dikenakan (ta’widh) Rp. 67,- x jumlah hari tunggakan, untuk mempermudah pelaksanaan ta'widh dimana secara operasional menggunakan sistem otomatis akan mendebet rekening.